TAJAM BERANI TERPERCAYA

Sunday, January 15, 2023

DANA DESA HARUS DI AWASI DAN DIKOREKSI

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

( Yogi Trs. LM ) 

Lintas  Majalengka.

Pengawasan Dana Desa harus benar benar di awasi ,agar dana tersebut sesuai dengan peruntukan dan kepentingan masyarakat Pedesaan.

Jika di lihat dari laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) ,

Kepala Desa maupun pejabat Desa akan mudah terdeteksi realisasi pembangunan, pertanggungjawaban keuangan dana tersebut.

Masyarakat juga bisa melihat Perencanaan Pembangunan Desa dan realisasi pembangunan itu sendiri.

Namum setelah masyarakat melakukan Audit independen terkait penggunaan Dana Desa , Dan menemukan indikasi penyalah gunaan anggaran ( Korupsi ).

Di beberapa kasus yang ada terkait penegakan hukum terhadap penyimpangan Dana Desa, hanya sedikit yang di proses.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil audit yang pasti.

Tentunya peristiwa tersebut. Sangat menodai semangat pemberantasan korupsi yang di bangun masyarakat.

Padahal justru kontrol pengawasan Dana Desa sangat efektip berjalan karena dekat dengan masyarakat.

Namum ketika masyarakat menemukan indikasi terjadinya Korupsi, Justru menyampingkan hal tersebut dengan alasan lebih besar biaya penanganan kasus dari pada dana yang di Korupsi.

( Yogi Trs. LM )

 

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

Translate

Arsip

  • 1 (22)
  • 12 (26)