Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen
negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri
dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan
pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
( Yogi Trs. _ LM )
Lintas Majalengka.
Pemerintah Desa di harapkan mampu memahami Pemerintahan
,Manajemen keuangan.
Sehingga di harapkan menjadi dana yang mengsejah terakan
masyarakat Desa.
Di satu sisi kondisi pedesaan saat ini sesuai dengan nawa
cita Pemerintahan Jokowi _ Yusuf kala untuk membangun Desa berbasis kota, dengan
tidak meninggalkan tradisi.
Ingat Dana Desa bukan dana untuk kepala desa, Anggaran dana
desa sesuai petuntukannya tidak boleh di pihak ketigakan.
Harus di kelola swakelola dengan demikian dapat menyerap
tenaga kerja.
Agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dana desa , Maka semua pihak harus saling
mengawasi ,agar tidak terjadi penyimpangan penyimpangan dari anggaran.
Apabila terjadi penyipangan maka harus di tindak dan di
kenakan sangsi hukum pidana.
Agar para Kepala Desa benar benar menggunakan dana desa
tersebut.
Anggaran dana desa harus tersalurkan sesuai dengan
peruntukannya .Alokasi Dana Desa.
Merupakan informasi fublik.
Masyarakat juga bisa melihat petencanaan desa dan
realisasinya. Maka setiap ada kegiatan pekerjaan papan proyek harus di pasang.
Jangan sampai meremehkan papan informasi tersebut.
Dengan adanya kepala Desa bersifat transparan terhadap masyarakat
maka semuanya akan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
( Yogi Trs. _ LM )