TAJAM BERANI TERPERCAYA

Tuesday, January 17, 2023

DANA DESA BUKAN DANA UNTUK KEPALA DESA

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera

( Yogi Trs. _ LM )

Lintas Majalengka.

Pemerintah Desa di harapkan mampu memahami Pemerintahan ,Manajemen  keuangan.

Sehingga di harapkan menjadi dana yang mengsejah terakan masyarakat Desa.

Di satu sisi kondisi pedesaan saat ini sesuai dengan nawa cita Pemerintahan Jokowi _ Yusuf kala untuk membangun Desa berbasis kota, dengan tidak meninggalkan tradisi.

Ingat Dana Desa bukan dana untuk kepala desa, Anggaran dana desa sesuai petuntukannya tidak boleh di pihak ketigakan.

Harus di kelola swakelola dengan demikian dapat menyerap tenaga kerja.

Agar tidak terjadi penyelewengan anggaran  dana desa , Maka semua pihak harus saling mengawasi ,agar tidak terjadi penyimpangan penyimpangan dari anggaran.

Apabila terjadi penyipangan maka harus di tindak dan di kenakan sangsi hukum pidana.

Agar para Kepala Desa benar benar menggunakan dana desa tersebut.

Anggaran dana desa harus tersalurkan sesuai dengan peruntukannya .Alokasi Dana Desa.

Merupakan informasi fublik.

Masyarakat juga bisa melihat petencanaan desa dan realisasinya. Maka setiap ada kegiatan pekerjaan papan proyek harus di pasang.

Jangan sampai meremehkan papan informasi tersebut.

Dengan adanya kepala Desa bersifat transparan terhadap masyarakat maka semuanya akan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

( Yogi Trs. _ LM )

Share:

0 comments:

Post a Comment

Translate

Arsip

  • 1 (22)
  • 12 (26)